Palsukan Surat Keterangan Rapid Test , 4 Warga Ditangkap
(Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo
saat menyampaikan press rilis di Ruang Konferensi Pers Polres Berau,
Senin (26/4/2021)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB- Berani memalsukan surat tes Rapid Antigen, 4 Warga akhirnya
ditangkap Polsek Teluk Bayur.
Kasus terungkap berawal dari
temuan petugas Bandara Kalimarau yang mencurigai dua orang yang diduga
menggunakan surat tes Antigen palsu. Dan benar saja ketika dilakukan pengecekan
ternyata benar surat (hasil tes Rapid Antigen) tersebut dipastikan palsu.
“Dokter yang bertugas pun
langsung memberi informasi tersebut kepada Polsek Teluk Bayur, pada hari Minggu
(25/4/2021) lalu," ujar Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo
saat menyampaikan press rilis di Ruang Konferensi Pers Polres Berau,
Senin (26/4/2021).
Adapun ke 4 empat orang yang
diamankan, diantaranya SN (54) dan PJ (33) yang merupakan penumpang pesawat
hendak menuju Balikpapan melalui Bandara Kalimarau.
Sedangkan dua tersangka lainnya adalah IM (27) yang berperan
sebagai perantara, dan EK (37) yang berperan sebagai pembuat surat.
Adapun otak dari kegiatan terbut tidak lain Im berperan sebagai penghubung
antara SN dan PJ terhadap EK, yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang
bekerja PKM Sambaliung.
“Dari penuturan EK, kata Edy,
EK bisa mengeluarkan surat antigen dengan hasil negatif tanpa melalui prosedur
yang seharusnya. Mendengar penjelasan tersebut, PJ dan SN kemudian memesan dua
rapid antigen palsu dari EK,”jelasnya.
Masih menurut Kapolres, alasan tersangka PJ dan SN mengaku
tidak ingin ribet untuk mendapatkan surat antigen tersebut hingga nekat
melalukan kegiatan itu. “Kondisi terdorong karena mereka hendak ke Balikpapan
dan menuju ke Semarang,” ujar perwira berpangkat bunga melati dua ini.
Menurut Kapolres lagi, , tersangka EK yang bertugas sebagai ASN di Puskesmas Sambaliung memiliki stempel salah satu klinik di Tanjung Redeb. “Ia mendapatkan stempel tersebut dari membeli ke pembuat stempel.
"Harga satu surat yang EK buat seharga Rp 300 ribu.Satu surat Rp 300
ribu, pengakuan dia sementara baru menjual 10 surat saja,” ujarnya.
Keempat pelaku terancam dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP subsider
Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat.Barang siapa dengan sengaja
menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah asli dan tidak
dipalsukan dan dipergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian atau barang siapa
yang membuat surat keterangan palsu atau memalsukan surat keterangan dokter
tentang adanya atau tidak adanya suatu penyakit, kelemahan, atau cacat dengan
maksud akan memberdayakan kekuasaan umum atau orang-orang yang menanggung
asuransi.
“Ancaman maksimalnya enam tahun
kurungan,” jelasnya.
Kapolres berpesan agar masyarakat jangan memilih cara praktis
untuk mendapatkan surat antigen. Tetap ikuti prosedur, jika memang terbukti
melanggar, Edy menegaskan, tidak akan memberi ruang sedikitpun terhadap
siapapun yang terbukti memalsukan surat antigen.
“Saya tegaskan, tetap aturi
prosedur mendapatkan surat antigen, jangan pernah berpikir untuk memalsukan
surat tersebut,” tandasnya. (sep)